Bandar Lampung, 16 Januari 2024 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah mengukuhkan kepengurusan Badan Akreditasi Nasional-Provinsi (BANP) di 34 provinsi seluruh indonesia termasuk BAN-PDM Provinsi Lampung yang terdiri dari gabungan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) provinsi dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 16 Januari 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 020/BAN-PDM/SK/2024 tentang penetapan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi Lampung Tahun 2024. Susunan Pengurus BAN-PDM Provinsi Lampung Tahun 2024 : 1. Prof. Dr. Karwono, M.Pd. (Ketua/Anggota) 2. Mega Aria Monica, M.Pd. (Se...
Komentar
Posting Komentar